Pajak Motor 5 Tahunan

Begini Cara Pembayaran Pajak Motor 5 Tahunan

Pajak Motor 5 Tahunan tuh susah nggak sih bayarnya? Apa saja yang diperlukan?”

Kedua pertanyaan itu sempat terbersit dalam pikiran ketika saya melihat plat nomor motor Vario 125 CC tertera angka 10.20. Dimana artinya, pajak motor 5 tahunan sudah harus dibayar bulan Oktober tahun 2020. Sekaligus pergantian plat nomor kendaraan.

Yup, saya harus melakukannya bulan ini.

Mana ayah yang biasa menghandle urusan ini sedang tidak ada di Madura. Beliau sedang merantau di Indonesia bagian Timur. Tepatnya di daerah Nabire. Jadi, mau tidak mau saya harus melakukan pembayaran sendiri.

Sebenarnya bisa saja meminta bantuan orang lain. Tapi menurut saya, kenapa tidak mencoba sendiri? Toh, akan ada petugas yang bisa ditanya ini-itu jika kita tidak paham alurnya ‘kan? Jadi, cewek tidak hanya bisa melakukan perawatan kulit saja dong.

Lalu, saya pun berangkat ke kantor Samsat Sampang. Mengendarai motor Honda Vario 125 CC yang pajaknya akan saya bayar.

Persyaratan Bayar Pajak Motor 5 Tahunan

Tentu saja, saya tidak serta-merta berangkat tanpa informasi apapun. Ada beberapa informasi yang sudah saya kantongi sebelumnya. Seperti persyaratan apa saja yang harus saya bawa?

1. Kendaraan yang Akan Dibayarkan Pajaknya

Berbeda dengan pembayaran pajak motor tahunan. Ketika pajak kendaraan 5 tahunan kita harus membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Mengapa?

Karena kendaraan tersebut akan dicek fisiknya. Sudah sesuai apa belum dengan dokumen yang kita jadikan lampiran. Dalam hal ini nomor rangka dan nomor mesinnya ya.

2. BPKB Asli

Mungkin saat pembayaran pajak motor tahunan, BPKB asli mau pun fotocopy tidak wajib kita tunjukkan. Namun, dokumen ini menjadi syarat wajib jika akan membayar pajak motor 5 tahunan.

Kecuali, jika kendaraan masih dalam status kredit. Kita bisa sampaikan bahwa BPKB masih berada di pihak dealer karena angsurannya belum lunas. Cemiau.

3. STNK Asli

Setiap pembayaran pajak baik itu tahunan mau pun 5 tahunan, STNK menjadi dokumen wajib yang harus ditunjukkan pada petugas pajak.

Namanya juga semua identitas kendaraan kita ada di dokumen ini. Iya ‘kan? Hehehe…

4. KTP Pemilik Kendaraan

KTP yang dimaksud adalah KTP yang sesuai dengan nama pada STNK motor. Kalau STNK motor teman-teman bukanlah menggunakan nama kalian, bisa langsung balik nama juga lho. Tentu ada biaya tambahan untuk penerbitan BPKB barunya ya.

Nah, setelah semua persyaratan yang diperlukan telah lengkap. Kita sudah tiba di kantor Samsat dengan kendaraan yang akan kita bayarkan pajaknya. Maka, beginilah alur pembayarannya.

Alur Pembayaran Pajak Motor 5 Tahunan

Waktu itu, saya berangkat dari rumah pukul enam pagi. Sampai di Kantor Samsat pukul delapan.

Saya langsung memarkirkan motor saya di tempat cek fisik. Saat itu, sudah ada beberapa motor yang berderet untuk dicek fisiknya. Hal pertama yang saya lakukan adalah:

1. Fotocopy Semua Dokumen yang Sudah Dibawa

Biasanya, di kantor Samsat sudah tersedia tempat fotocopy dokumen. Maka, saya langsung mendatangi tempat itu.

Tanpa memberikan informasi tambahan petugas fotocopy sudah mengetahui apa yang harus mereka lakukan. Dengan cekatan mereka memfotocopy semua dokumen yang ada. Kemudian memasukkannya dalam satu map agar tidak tercecer.

Oh ya, kalau teman-teman berencana balik nama, jangan lupa membeli kuitansi dan materai pada petugas fotocopy lho. Atau kalau misalkan mau membawa dari rumah juga tidak masalah.

Kuitansi dan materai ini nantinya akan digunakan sebagai tanda bukti jual-beli antara nama pemilik yang tertera dalam STNK dan pihak teman-teman. Format informasi apa saja yang harus ada pada kuitansi juga sudah diberikan lho. Kita tinggal mengisi sesuai contoh saja.

2. Mendaftar untuk Cek Fisik Kendaraan

Setelah semua berkas difotocopy dan berada dalam satu map, maka kita bisa menyerahkan map tersebut di loket pendaftaran cek fisik kendaraan.

Karena antrian yang panjang, kita bisa menunggu sampai nama kita disebutkan oleh petugas ya. Ingat budayakan antri. Hehe…

Ada kejadian lucu saat itu. Ketika menunggu nama saya dipanggil, saya duduk di ruang tunggu dengan tenang. Sesekali membuka ponsel jika ada chat yang masuk. Kebetulan di sebelah saya ada seorang ibu-ibu muda. Saya pun memberikan senyuman kala netranya menatapku.

”Kamu mau esek-esek juga?”

Beliau bertanya. Saya yang tidak mengerti hanya bisa bengong dengan pertanyaan tersebut. Hingga si ibu mengulang pertanyaannya sebelum saya menjawab.

”Oh, saya mau bayar pajak motor 5 tahunan, ibu,” jawabku.
”Iya, itu esek-esek namanya,” kata si ibu lagi.

Barulah saya mengerti bahwa maksud si ibu adalah cek fisik kendaraan. Kebetulan si ibu menunggu namanya dipanggil untuk cek fisik mobilnya. Ingin rasanya saya tertawa dengan keras. Ternyata Si Ibu tidak hanya update urusan opor ayam dan perdapuran.

Begini banget ya nasib orang yang pertama kali berurusan dengan ini. Belum familiar dengan istilah biasa yang dipakai oleh kebanyakan orang.

3. Cek Fisik Kendaraan

Begitu dokumen kita selesai diverifikasi, maka nama kita akan dipanggil oleh petugas untuk melakukan cek fisik kendaraan.

Hasil Cek Fisik Pajak Motor 5 Tahunan
Sumber : https://themelower.com/contoh-surat-cek-fisik-kendaraan-contoh-diam/

Kita akan diberi selembar formulir berisi informasi kendaraan kita dan semacam sticker. Lalu, kita akan membawanya ke petugas yang berada di lokasi cek fisik dimana motor sudah terparkir dengan rapi.

Petugas tersebut menempelkan sticker itu pada nomor rangka motor dan mesin. Kemudian menempelkannya pada formulir yang tadi. Setelah itu, kita kembali ke loket pendaftaran menyerahkan formulir yang tadi sudah lengkap dengan sticker.

Melakukan Pembayaran Pajak Motor 5 Tahunan

Begitu cek fisik sudah dilaksanakan maka kita akan kembali dikonfirmasi. Apakah kita akan benar-benar melakukan proses balik nama atau tidak.

Hal ini berkaitan dengan jadwal penerbitan BPKB kendaraan yang baru, dimana:

1. 2 minggu untuk BPKB dengan nama yang sama dari sebelumnya.
2. 3 bulan untuk BPKB dengan nama yang berbeda dari sebelumnya.

Saya tidak mengerti apa yang membuatnya berbeda. Satu hal yang pasti, ketika kita memutuskan untuk tetap melakukan balik nama, maka kita akan diminta membayar biaya penerbitan BPKB baru sejumlah Rp. 225.000,-

Jika tidak, maka kita akan diminta membayar besaran pajak ditambah dengan biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Adapun nominalnya adalah sebagai berikut:

1. STNK kendaraan roda dua sebesar Rp. 100.000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp. 200.000
2. TNKB kendaraan roda dua sebesar Rp. 60.000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp. 100.000

Pengambilan Plat Nomor Kendaraan

Setelah semua administrasi kita selesaikan, maka kita akan menunggu plat nomor kita selesai dibuat. Proses pembayaran pajak motor 5 tahunan dianggap selesai setelah kita menerima plat nomor kendaraan yang baru dan sticker bebas parkir.

Sebenarnya mudah saja kok mengikuti alur pembayaran pajak kendaraan. Kita tidak akan merasa bingung karena ada petugas yang sigap membantu. Jadi, meski saya baru pertama kali berurusan dengan pajak motor, tidak ada kendala berarti yang saya temui.

Ah iya, petugasnya juga ramah banget. Apa pun pertanyaan yang kita ajukan, meski itu sangat sepele, akan dijawab dengan baik. Oh iya, jangan lupa terapkan protokol kesehatan ya. Kalian tidak akan dilayani jika tidak menerapkannya lho.

Jadi, masih adakah teman-teman yang mendelegasikan urusan pembayaran pajak kendaraan kepada orang lain? Sekali-kali, coba deh kalian melakukannya sendiri. Setidaknya pasti ada cerita yang akan kalian kenang. Seperti saya mengenal istilah esek-esek untuk cek fisik kendaraan di daerah Sampang. Hehehe…

Related Posts

31 thoughts on “Begini Cara Pembayaran Pajak Motor 5 Tahunan

  1. Kok lucu sebutannya ya, esek-esek. Hehe
    Mungkin karena harus ada tanda tangan gitu ya makanya disebutnya esek-esek.

    Wah sekarang sudah punya pengalaman sendiri bayar pajak kendaraan ya mbak. Besok2 kalau harus bayar sendiri lagi sudah lebih PD.

    1. istilah esek esek sendiri kalo di jogja itu gesek nomor rangka dan mesin pake stiker dan pensil.bukan konotasi negatif..

  2. Makasih sharingnya mbak. Saya udah bisa bawa motor, eh mengendarai motor. Tapi belum buat surat izin maupun memiliki motor sendiri. Biasanya ke mana mana masih diantar suami sih.

  3. Aku sudah 12 tahun punya motor tapi belum pernah ngurus sendiri soal pajak. Hihi. Biasanya titip sama tetangga yang buka jasa pengurusan seperti itu. Salah satunya membantu usaha dia juga si sebenarnya. Hehe. But, thanks informasinya mba.

    1. Wah, salut saya mbak Yuni. Ribet banget dan harus sabar banget lho ngadepin antrian dan pelayanan petugas di samsat itu. Saya juga pernah ngerasain bagaimana dari satu petugas, disuruh ke petugas yang lain dulu.

      Btw, Semoga pelayanan Samsat makin bagus biar gak ada calo lagi.

  4. thanks infonya, kak. kalo aku biasanya kalau pajak diurusin ama orang, kak. hehehe. soalnya biar nggak ribet gitu lah, kadang males urus administrasi, trus ya sama ngasih rezeki temen 😀

  5. Karena kesibukan yang teramat sangat padat sekali, maka saya selalu perpanjang stnk lewat orang lain. Lagian jarak samsat sangat jauh sekali.

    Baru tau ada istilah esek-esek, apakah istilah ini sudah go nasional atau belum ya. Soalnya saya belum pernah ngurus stnk secara langsung.

  6. Kalau di rumah, yang urus pajak kendaraan dan segala macam adalah suami.
    Saya mah tau beres aja, hehehe.
    Tapi karena tulisan ini, saya jadi sedikit lebih tercerahkan nih. Thank you ya mbak…

  7. urus perpanjangan lebih baik di urus sendiri dari pada menggunakan calo karena tentu lebih mahal, jika kita mengurus sendiri hanya sulit di awal, selanjutnya kita sudah menjadi tahu dan selanjutnya bisa mengurus sendiri jadi tidak perlu tergantung pada calo

  8. Lengkap info cara membayar pajaka 5 tahunannya Mbak Yuni. Saya kalau pajak tahunana ngurus sendiri, karena di dekat rumah ada Gerai Samsat yang berlokasi di Mal. Jadi sekalian ngadem di mala kwkww ga perlu ke kantor Samsat pusat. Nah kalau 5 tahunan saya lewat biro jasa, karena mesti langsung urus ke pusat Samsat yang antrinyaaa…maklum se Polda Metro Jaya…duh!

  9. Aku pernah ngalamin ini beberapa tahun yang lalu, dan pernah ditawarin juga sama calo nya biar dia yang urus semua administrasi. Jadi biar kita gak ribet dengan bayar uang lebih ke dia.

    Hem,, ada kepikirin meng iya kan waktu itu. Tapi berhubung lagi gak sibuk jadi biar di urus aja sendiri.
    Dan ternyata gak seribet yang dipikirkan sih, simpel banget malah asal syarat kelengkapan berkas kendaraan kita lengkap. Apalagi pembayaran via Bank nya udah tersedia di sana.
    Emang sih waktu yang diperlukan sedikit lama,asal sabar aja daripada bayar jasa orang. Mending uang lebihnya ditabung aja

  10. Si ibu yang duduk di sebelahnya Mbak Filia istilahnya bias amat yak hihi… “esek-esek” untuk bayar pajak kendaraan motor. Mungkin karena cek fisik motor menempelkan stiker ke plat rangkanya itu ya, jadi terciptalah kata-kata itu hehe

  11. Wooo pajak 5 tahunan juga perlu cek fisik ya ternyata. Terus kalo mobil second juga harus pake KTP asli bisa langsung balik nama ya. Ya ampun infonya bermanfaat banget. Maakccciiyyy

    1. kalau mau balik nama mobkas beda lgi ya kak,mobkas masih 1 provinsi apa beda..
      kalau beda harus cabut berkas dlu,trus daftarin ke samsat yg baru,nanti juga ada cek fisik ,(tanpa harus pake ktp pemilik lama)
      Kalau cuma mau pajak 5 tahunan sja wajib pake identitas pemilik sesuai stnk(ktp,sim,kk).

  12. Noted banget ini. Kayaknya bentar lagi mau bayar pajak motor 5 tahunan. Masalah ngurus2 gini emang harus disiapin jauh2 hari kalau gak mau keteteran

  13. Kebetulan nih, tahun ini motorku juga harus ganti plat, jadi harus dipersiapkan jauh-jauh hari biar ga kagok. Makasih sharingnya, mbak. Aku jadi tau harus menyiapkan dokumen apa.

  14. Selama ini yang ngurusin pajak motor suami sih ya. aku gak pernah ikutan. jadi gak tahu juga. alhamdulillah nemu artikel ini. jadi gak buta banget soal bayar pajak motor 5 tahunan. thanks mbak

  15. Saya mbak, masih mendelegasikan urusan pajak motor tahunan maupun 5 tahunan. Mendelegasikan ke pak suami hehehe

    Ternyata mudah juga ya ngurusnya, nggak ribet

    1. kalau terlambat bayar ya kena denda kak.
      Tetapi untuk tahun 2020 di perpanjang dispensasi bayar nya sampai bulan Juni 2021,jadi tidak kena denda..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *