Zakat Penghasilan (Hasil Pertanian)

Sinta baru saja mendapat pekerjaan di sebuah perusahaan swasta. Sehingga terhitung mulai saat ini dan seterusnya, dia akan mendapatkan gaji setiap bulan. Sebagai umat muslim sejak lahir, tentu saja dia sudah diajarkan bahkan hafal mengenai Rukun Islam. Dimana salah satunya menyebutkan mengenai zakat. Permasalahan yang dihadapi Sinta, tak lain mengenai, apakah dia harus mengeluarkan zakat penghasilan?

Namun sebelum itu ada pertanyaan awal yang mesti dijawab, apakah zakat hanya terbatas pada zakat yang biasa kita bayarkan di akhir bulan ramadhan saja? Pada kenyataannya, ada beberapa macam zakat yang mesti kita keluarkan. Tentu saja setelah terpenuhi syarat dan ketentuannya. Jadi, mari kita membahas lebih lanjut mengenai definisi zakat terlebih dahulu.

Apa itu Zakat?

Menurut Gus Arifin (2016), zakat adalah hak yang berupa harta (tertentu) yang wajib ditunaikan untuk diberikan kepada kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu pula. Adapun macamnya, dalam Kitab Kifayatul Al Akhyar – Bab Zakat dalam Gus Arifin (2016), menyebutkan ada dua macam zakat yaitu zakat badan (zakat an-nafs) dan zakat yang berkaitan dengan harta.

Zakat Penghasilan (Hasil Pertanian)
sumber : baznas.go.id

Dalam bukunya yang berjudul keutamaan zakat, sedekah, infaq, Gus Arifin menyebutkan kedudukan dan fungsi zakat adalah sebagai berikut :

1. Pilar Islam

Hal ini sesuai dengan Hadis Riwayat Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no.16, dari sahabat Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersabda : “Agama Islam dibangun di atas lima perkara; bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadhan dan berhaji ke Baitullah.”

2. Menyempurnakan Islam Kita

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah : 43)

3. Kebaikan yang Sesungguhnya
4. Peduli dan Berbagi
5. Pembuka Pintu Rezeki

Apa Saja Syarat dan Ketentuan Zakat Penghasilan?

Terkait dengan zakat ini, Sinta tidak ingin mengira-ngira sendiri. Dia mencari di segala sumber mengenai hal-hal yang berkaitan dengan zakat penghasilan. Salah satunya di web bimas islam kemenag dan info-info yang berkaitan dengan literasi zakat wakaf. Terutama sekali mengenai nishab zakat. Apakah gaji yang dia peroleh sudah sampai nishabnya untuk dikeluarkan zakat atau belum?

Syarat dan ketentuan zakat profesi
sumber : instagram.com/literasizakatwakaf

Syarat dan Ketentuan Zakat profesi diantaranya :

1. Nishab : Emas 85 Gram

Nishab atau batas kena zakat penghasilan adalah penghasilan yang setara dengan perhitungan emas seberat 85 gram. Maka Sinta mulai menghitung dengan benar gaji dan tunjangan yang dia peroleh. Ah iya, dalam hal ini penghasilan bukan hanya sampai pada gaji pokok saja. Jika kalian mendapatkan tunjangan atau bonus maka hal itu juga harus ditambahkan dalam komponen penghasilan wajib zakat.

2. Haul : 1 Tahun

Menurut Ijma’, setahun merupakan syarat wajib zakat. Namun, syarat satu tahun ini tidak berlaku untuk zakat tanaman, buah-buahan, harta karun/temuan dan semacamnya yang zakatnya dikeluarkan pada saat memperolehnya.

3. Kadar : 2.5%

Tadi disebutkan di atas bahwa penghasilan yang wajib dikeluarkan zakat sesuai nishabnya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Sehingga dari sejumlah pendapatan itu diambillah sebesar 2,5 persennya untuk dibayar kepada amil zakat.

4. Perhitungan Zakat

Sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut :

(Gaji dan tunjangan setahun – Kebutuhan) x 2,5%

Bagaimana membayar zakat penghasilan?

Setelah mengetahui syarat dan ketentuannya, Sinta lalu berburu informasi mengenai bagaimana dia harus membayar zakat penghasilan miliknya. Dari perburuan itu dia memperoleh informasi mengenai Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dimana keduanya bisa dilaksanakan di dalam maupun di luar jaringan.

Begitu gaji pertama sudah Sinta peroleh, dia mulai membuka website Baznas dan mengikuti setiap prosedur untuk membayar zakat penghasilan. Di website itu juga disediakan kalkulator untuk menghitung berapa nominal zakat penghasilan yang harus kalian keluarkan. Benar-benar memudahkan ya?

Apalagi saat ini Baznas juga dilengkapi dengan pembayaran melalui tabungan jenius. Caranya juga sangat mudah. Kalian hanya perlu log in di akun jenius, pilih send it, pilih tagihan – Amal dan Donasi lalu pilih Baznas. Selanjutnya kalian bisa melanjutnya sesuai keterangannya. Mudah bukan?

Penyaluran Zakat oleh Baznas

Nah, selain sebagai Badan Amil Zakat, Baznas juga menyalurkan zakat yang terkumpul dalam berbagai inovasi, di antaranya dalam bentuk bantuan ekonomi, pendidikan, bantuan kemanusiaan dan kesehatan. Selain itu, Baznas juga ada program Zakat Community Development yang bertujuan sebagai berikut :

1. Membangun masyarakat yang berakhlaqul karimah
2. Menguatkan kelembagaan masyarakat yang tangguh dan mandiri
3. Meningkatkan angka partisipasi wajib belajar
4. Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan dan derajat kesehatan dengan pola hidup yang sehat
5. Meningkatkan pendapatan dengan membangun system pencaharian masyarakat yang berkelanjutan.

Dalam bentuk bantuan ekonomi misalnya, Baznas mengembangkan Z-Mart dengan tujuan membantu Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk dapat membuka tokonya sendiri.

Penyaluran dana pada bidang kesehatan, Baznas membuka Rumah Sehat Baznas di berbagai daerah di Indonesia. Rumah sehat itu memiliki program luar gedung, sehingga dokter dan perawat bisa mengunjungi daerah-daerah yang tidak terjangkau.

Demikian juga untuk bidang pendidikan dan sosial. Baznas memiliki program masing-masing untuk penyaluran zakat yang sudah terkumpulkan.

Jadi, Sinta tidak merasa ragu lagi untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Selain kemudahan-kemudahan dalam pembayarannya, penyaluran zakatnya pun jelas. Lagipula zakat menyempurnakan Islam kita ‘kan? Sudahkah kalian membayar zakat penghasilan? Kalau belum, segera yuk! Zakat itu sama pentingnya lho dengan naik haji. Kalau naik haji saja kita mau menabung dan menunggu meski dalam waktu yang tidak sebentar, mengapa untuk urusan zakat kita harus tidak menyegerakan?

Daftar Pustaka
Arifin, Gus. 2016. Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo
Instagram.com/literasizakatwakaf
m.republika.co.id/pemanfaatan-zakat-baznas-2017-dinilai-efektif
baznas.go.id/zakatcds

*artikel diikutsertakan dalam lomba blogging literasi zakat wakaf

Penulis

My Another Blog

Related Posts

31 thoughts on “Zakat Penghasilan? Apakah Perlu?*

  1. Nggak papa bayar setiap bulan. Jadi anggapannya sih ini dicicil. Yang paling penting pendapatan dalam setahun dikurangi biaya hidup sudah mencapai nishabnya, Mbak.

  2. Komplit nih informasinya. Jadi makin semangat untuk lebih rajin berzakat.
    Seandainya tiap diri kita peduli zakat, tentu kesenjangan sosial di negeri ini tidak akan selebar ini.
    Si miskin akan banyak terbantu kalau makin banyak yg zakat

  3. wah ini yang sering lupa. bukan lupa zakatnya tapi lupa menghitung penghasilan kita sudah kena wajib pajak apa belum. orang banyak ingatnya 2,5% harus dikeluarkan setiap bulan. padahal itu jatuhnya sedekah bukan zakat. kudu banyak belajar memang

  4. Sekarang lebih mudah membayar zakat penghasilan dengan adanya LAZ. Apalagi banyak kantor yang sudah kerja sama dengan LAZ untuk langsung memotong gaji karyawannya. Bayar zakat bisa mengurangi pajak juga loh

  5. Zakat penghasilan untuk profesi karyawan/pegawai ini termasuk tanah pembahasan kontemporer. Setahu saya, sih 🙂 Karena kan dulu pekerjaan itu biasanya kan seputar berniaga atau bertani, makanya dihitung haul setahun. Nah, untuk yg pegawai tentu saja penghasilannya rutin tiap bulan. Lebih mudahnya memang dibayar tiap bulan via Laznas, seperti suami saya 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *