Memiliki kendaraan bermotor nggak hanya cukup dengan kita mahir mengendarainya saja. Kita juga harus taat sama peraturan yang berlaku. Salah satunya harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Di era digital yang semakin berkembang, ternyata membuat pendaftaran untuk memiliki SIM pun ikut bertransformasi. Kini kita bisa membuat SIM secara online lho.
Apa saja syarat dan langkah-langkahnya?
Persyaratan untuk Membuat SIM Online
Ada beberapa persyaratan yang harus kita penuhi sebelum membuat SIM online. Mulai dari usia, persyaratan administrasi, kesehatan, ujian sampai biayanya. Biar lebih jelas, yuk kita bahas satu per satu! Bila ada yang kurang tepat, tolong koreksi melalui kolom komentar ya!
1. Usia
Awalnya kupikir SIM untuk semua jenis kendaraan bermotor tuh sama. Harus minimal berusia 17 tahun. Ternyata, nggak seperti itu lho. Coba deh perhatikan!
- SIM A, C, D minimal berusia 17 tahun.
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
- C2 minimal berusia 19 tahun.
- SIM B minimal berusia 20 tahun.
2. Persyaratan Administrasi
Beberapa dokumen yang harus kita persiapkan untuk membuat SIM adalah sebagai berikut:
- Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
- Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.
- Melakukan perekaman biometri, seperti sidik jari, pengenalan wajah, serta retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Tapi, apakah dokumen perpanjang SIM juga sama?
3. Persyaratan Kesehatan
Kalau bikin SIM-nya offline kayak pamanku, urusan tes kesehatan bisa langsung on the spot. Biasanya sih ada petugas kesehatan yang khusus untuk memeriksa keperluan pendaftaran SIM. Beberapa point yang diperiksa, yaitu:
- Kesehatan jasmani, termasuk penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya.
- Pemeriksaan kesehatan rohani, di antaranya kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
4. Ujian dan Biaya
Selanjutnya, ada persyaratan ujian juga untuk mendapatkan SIM. Kurang lebih ujiannya seputar mengemudi yang terbagi dalam tiga tahapan, antara lain:
- Ujian teori.
- Keterampilan melalui simulator.
- Ujian praktik.
Terakhir ada biaya untuk membuat SIM. Adapun besaran biaya pembuatan SIM online bervariasi berdasarkan jenis SIM, di antaranya:
- SIM A dan A Umum: Rp120.000
- SIM BI dan BI Umum: Rp120.000
- BII dan BII Umum: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
Saat ingin memiliki SIM, pastikan kita sudah memahami semua persyaratan dan menguasai materi untuk ujiannya ya. Biar nggak perlu mengulang berkali-kali ujiannya. Nanti berasa kayak sekolah pula. Hehehehe….
Cara Membuat SIM Online
Setelah semua persyaratan kita siapkan, maka kita siap untuk mendaftar pembuatan SIM. Beberapa langkah yang harus kita lakukan untuk mendapatkan SIM, antara lain:
1. Download Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Mulailah dengan mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI melalui toko aplikasi di perangkat Anda. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan di Korlantas.
2. Daftar Menggunakan Nomor HP
Lakukan pendaftaran di aplikasi menggunakan nomor ponsel. Isi informasi yang diminta dengan akurat.
3. Verifikasi Email dan E-KTP
Setelah pendaftaran, kita perlu melakukan verifikasi akun melalui email yang kita berikan. Habis itu, unggah informasi E-KTP untuk memverifikasi identitas kita.
4. Klik Menu SIM dan Pilih Pendaftaran SIM
Setelah proses verifikasi, kita bisa buka aplikasi dan klik menu “SIM”. Pilih opsi “Pendaftaran SIM” untuk memulai proses pembuatan SIM.
5. Isi Data Sesuai Instruksi
Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk mengisi informasi pribadi dan detail lainnya yang diperlukan. Pastikan kita mengisinya dengan data-data yang benar ya!
6. Pembayaran Pendaftaran SIM
Lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai petunjuk yang ada di aplikasi. Kita harus mengikuti instruksinya dengan cermat.
7. Ujian Teori
Setelah pendaftaran dan pembayaran selesai, kita akan diberikan akses untuk mengikuti ujian teori secara online melalui aplikasi. Selesaikan semua soal ujian yang ada. Pastikan kita memahami semua teori tentang berkendara dengan baik ya.
8. Jadwalkan Ujian Praktik
Bila kita sudah berhasil melewati ujian teori, langkah selanjutnya adalah mengikuti ujian praktik. Kita bisa pilih tanggal dan waktu yang tersedia untuk mengikuti ujian praktik di SATPAS yang kita pilih.
Ikuti ujian praktiknya sesuai jadwal. Saat berhasil, maka kita akan mendapat arahan untuk mengambil SIM. Proses pun selesai.
Kesimpulan
Aku belum punya SIM sampai sekarang. Oleh karena itu, kalau perjalanan jauh seringnya aku meminta temanku untuk mengemudikan motorku.
Mengetahui informasi mengenai cara membuat SIM online memudahkan bagi siapapun yang ingin mendapatkan Surat Ijin Mengemudi. Asal kita melakukan setiap step caranya dengan baik. Kayaknya mendapatkan SIM akan lebih mudah. Benar nggak?
Jangan lupa bayar pajak motor tepat waktu ya! Baca deh cara bayar pajak motor 5 tahunan!