Membeli Rumah Pertama

Bingung Mau Membeli Rumah Pertama Kali? Begini Caranya!

Memiliki rumah tentu menjadi impian banyak orang, baik yang masih sendiri maupun yang sudah berkeluarga. Hanya saja, banyak yang masih merasa bingung saat mau membeli rumah pertama kali.

Apa yang harus kita lakukan? Bagaimana kita memilih rumah? Dan pertanyaan-pertanyaan lain yang rasanya sulit kita jawab.

Oleh karena itu, kita bisa menyimak beberapa cara membeli rumah pertama yang akan kita bahas, terutama bagi para milenial atau pasangan baru.

Cara Membeli Rumah Pertama Kali

Memiliki rumah untuk pertama kali memang membuat kita lebih bersemangat. Sehingga, kadang membuat kita bingung harus melakukan apa. Coba deh, kita melakukan langkah demi langkah sebagai berikut:

1. Tentukan Rumah yang Akan Kita Beli

Hal pertama yang harus kita lakukan adalah menentukan rumah yang ingin kita beli. Kita bisa mengunjungi pameran properti atau mencari rumah siap huni yang akan dijual oleh penghuni sebelumnya.

Ada beberapa pertimbangan saat kita hendak mencari rumah, yaitu:

  1. Jalur aksesnya. Kita tentu akan memilih rumah yang aksesnya mudah. Dekat dengan jalur transportasi umum. Sehingga, tidak membingungkan saat harus bepergian dan tidak memiliki kendaraan.
  2. Fasilitasnya tersedia baik oleh developer maupun milik pemerintah atau swasta yang ada di sekitar, seperti fasilitas kesehatan, olahraga dan lain sebagainya.
  3. Sesuaikan dengan kebutuhan keluarga dalam hal luas tanah, luas bangunan, jumlah kamar tidur dan lain-lain.

Setelah menemukan rumah yang cocok, maka kita bisa membuat janji temu dengan pihak penjual, baik secara langsung ataupun melalui perantara agen properti. Hal ini untuk memastikan apakah rumah yang kita inginkan masih tersedia atau sudah terjual. Selain itu, kita bisa membuat kesepakatan untuk memeriksa kondisi rumah dan legalitasnya terlebih dahulu.

2. Periksa Legalitas dan Kondisi Rumah

Memeriksa Kondiri Rumah Sebelum Membeli

Saat ingin membeli rumah pertama kali, kita tidak boleh lupa untuk memeriksa rumah secara langsung. Bagaimana kondisi fisik bangunannya, keadaan lingkungan dan akses jalan?

Selain itu, kita juga perlu memeriksa legalitas rumah yang ingin kita beli. Dokumen dan surat-surat yang harus kita periksa, meliputi:

  1. Identitas developer atau pemilik sertifikat properti yang ingin kita beli.
  2. Sertifikat hak atas tanah, seperti Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, atau Sertifikat Hak Guna Usaha.
  3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama 5 tahun terakhir.
  4. Dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
  5. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Membangun Bangunan (IMB)

Bila perlu, serahkan semua urusan pemeriksaan dokumen-dokumen tersebut pada pihak yang berwenang, seperti notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini kita lakukan agar tidak ada kendala legalitas di kemudian hari.

Hasil pemeriksaan kondisi rumah berikut legalitasnya bisa kita jadikan acuan dalam tahap negosiasi harga rumah nantinya.

3. Negosiasi Harga

Tahap selanjutnya adalah melakukan negosiasi harga. Kita bisa mengajukan penawaran dari hasil memeriksa kondisi rumah.

Bila memang kondisi rumah membutuhkan biaya perbaikan yang cukup tinggi, tentu kita bisa mengajukan harga penawaran setelah pengurangan estimasi biaya perbaikan.

Pada tahap ini, kita juga bisa melakukan riset terlebih dahulu mengenai harga terendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kita bisa mengunjungi situs resmi Badan Pertanahan Nasional terkait informasi ini.

Dari hasil riset dan pengecekan langsung kondisi rumah, kita bisa menentukan perkiraan harga rumah untuk jadi acuan sebagai harga penawaran.

4. Tentukan Skema Pembayaran

Begitu mendapatkan kesepakatan terkait harga jual beli rumah. Hal selanjutnya yang harus kita lakukan adalah menentukan skema pembayaran. Kita bisa membelinya secara tunai atau mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke lembaga terkait.

Mengutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah fasilitas kredit yang disediakan oleh perbankan untuk nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Sebelum mengajukan KPR ke lembaga terkait, kita bisa melakukan simulasi perhitungan hipotek. Biasanya masing-masing lembaga punya kalkulator untuk kepentingan menghitung hipoteknya.

Kita bisa menghitung berapa tagihan pokok dan bunganya setiap bulan dari harga beli rumah yang sudah disepakati. Data yang kita perlukan hanya harga rumah sesuai kesepakatan negosiasi, nominal down payment (DP) yang mungkin akan kita bayarkan dan berapa lama kita akan membayar cicilannya sampai lunas.

Dengan begitu, kita sudah bisa memperkirakan berapa tagihan bulanan untuk memiliki rumah selama masa tenor pembayaran.

Bagi orang-orang yang tinggal di Inggris, kalian bisa melakukan simulasi perhitungan hipotek dengan menggunakan Kalkulator Hipotek Inggris.

5. Penyelesaian Transaksi

Penyelesaian Transaksi Jual Beli Rumah dengan Sah

Hal yang tidak kalah penting adalah kita harus memastikan bahwa seluruh tahapan pembelian rumah di atas, apalagi yang terkait dengan legalitas dan transaksi jual beli, kita lakukan dengan sepengetahuan pihak ketiga, yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Masyarakat sering menyebutnya dengan notaris.

Hal ini bertujuan agar kita bisa memastikan bahwa transaksi yang kita lakukan sah secara hukum dan kita mendapatkan dokumen yang bersifat otentik. Sehingga, tidak akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Selain itu, kita juga harus melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT demi menjamin keabsahan transaksi. Jangan lupa menyiapkan dana untuk honorarium PPAT sesuai dengan Undang-undang yang berlaku ya!

Kesimpulan

Sebenarnya membeli rumah pertama kali tidaklah rumit. Hanya saja, kita memang harus jeli terkait pemilihan rumah yang ingin kita miliki. Pastikan kita sudah mempertimbangkan segala aspek dan memeriksa kondisi fisik dan legalitasnya dengan teliti.

Selain itu, kita juga harus benar-benar mengetahui soal harga pasaran rumah yang kita incar. Sehingga, kita bisa mendapatkan rumah impian yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan. Akan lebih baik jika kita bisa mendapatkan rumah dengan harga yang terjangkau.

Pada akhirnya, kita harus memastikan bahwa semua transaksi jual beli rumah yang kita lakukan itu sah di mata hukum. Kita pun mendapatkan dokumen rumah yang otentik agar tidak ada masalah hukum yang menyapa saat kita sudah menempati rumah tersebut.

Jadi, sudah siap membeli rumah pertama untuk kita tempati bersama keluarga? Kalau iya, mau membelinya secara tunai atau KPR? Coba deh baca tips cepat punya rumah sejak usia muda!

Pastikan kita memahami dengan benar perhitungan hipoteknya ya! Kalau perlu buat simulasi dengan Kalkulator Hipotek Inggris saja.

Kita bisa mengetahui grafik pembayaran pinjaman bulanan dan tahunan. Bahkan ketika kita ingin mempertimbangkan pembiayaan kembali pun ada Kalkulator Remortgages.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *